Ngangkang
ketentuan perda yang berbicara tentang tata krama naik motor ngangkang akan segera diterbitkan, bahwasannya boncenger ngangkang akan dilarang dan tidak diperbolehkan di indonesia wilayah barat tepatnya di kota lhokseumawe…
pro dan kontra sudah bertebaran di dumay…helah disini sugimasihada cuman menyampaikan aja kalo mengkangkang atau ngangkang sebenarnya tidak perlu diatur dan diperdebatkan…
tata krama naik sepeda motor sudah diatur oleh instansi terkait yg berhubungan dengan lalu lintas dan keselamatan berkendara di jalan raya…
mau selamat sampai tujuan naik motor ya harus safety riding, harus tidak sruntulan, harus make peralatan safety riding selengkap-lengkapnya, dan bla bla bla…
dilakukan tindakan prefentif atau mencegah kemungkinan terburuk ketika terjadi musibah dijalan adalah yang utama…
helah yang udah peralatan safetynya muentok luengkap aja masih bisa ciloko hareee…
dimanapun kata pepatah mencegah kan lebih baik daripada mengobati…mau aman selama perjalanan atau mau ciloko tergantung pribadi masing-masing sebagai rider yg bertanggung jawab penuh terhadap motor, boncenger, serta pengendara lain…
kalo masih aja ngeyel berarti bukan tatacara atau etika dijalan yang harus diatur, helah moral pengendaranya-lah yang memang masih kurang bisa mengerti arti dan nilai dari keselamatan dirinya sendiri dan orang lain… #eh
ingeeet….jangan sekali-kali ciptakan peluang untuk terjadi musibah kecelakaan dijalan… #itu CMIW


Reblogged this on pensamiento amplio.